TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pembelian lahan Cengkareng Barat era Ahok mulai digelar, Senin. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan permohonan.
Sidang gugatan praperadilan tersebut dihadiri kedua belah pihak yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi.
Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Yusdhi SH. Materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku Kuasa Hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Terdapat 16 poin materi permohonan gugatan. Salah satunya soal termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termohon III (Kejaksaan Tinggi) juga tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi.
Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV yakni KPK. Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (1/12) dengan agenda mendengarkan jawaban dari para termohon.